• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN

    Jumat, 31 Maret 2023, 08:54 WIB Last Updated 2023-03-31T01:54:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN


    Pasal 1

     

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :

     

    Pasal 2

     

    1.       Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh Negara-negara Peserta Konvensi ini dari antara para warganegaranya, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjamin perwakilan geografis yang adil, yang harus menjabat dalam kapasitas pribadi.

    2.       Pemilihan pertama harus diadakan secepat mungkin, tetapi bagaimanapun juga dalam waktu 18 bulan setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menulis surat kepada Negara-negara Peserta, mengundang mereka untuk menyampaikan pencalonan, setelah diadakannya konsultasi regional seperlunya, dalam waktu tiga bulan. Sekretaris Jenderal harus menyiapkan suatu daftar dengan urutan abjad semua orang yang dicalonkan tersebut dan harus menyerahkan daftar itu kepada semua Negara Peserta.

    3.       Pemilihan anggota-anggota Komisi harus dilakukan pada suatu pertemuan Negara-negara Peserta yang diadakan oleh Sekretaris Jenderal di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Pada sidang itu, untuk mana dua pertiga dari Negara-negara Peserta merupakan suatu quorum, orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komisi adalah calon-calon yang memperoleh mayoritas dua pertiga suara dari suara wakil-wakil Negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya. Tidak kurang daripada tiga orang anggota harus dipilih dari setiap kawasan geografis.

    4.       Anggota-anggota Komisi harus dipilih untuk suatu masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali.

    5.       Negara Peserta yang mengajukan pencalonan seorang anggota Komisi, harus menanggung pengeluaran-pengeluaran anggota itu selama pelaksanaan tugas-tugas Komisi. Negara pantai yang bersangkutan harus menanggung pengeluaran-pengeluaran yang diadakan berkenaan dengan nasehat sebagaimana disebut dalam pasal 3, ayat 1 (b) Lampiran ini. Sekretariat Komisi harus disediakan oleh Sekeraris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

     

     

    Pasal 3

     

    1.       Tugas-tugas adalah :

    (a)  untuk mempertimbangkan data dan bahan lain yang disampaikan oleh Negara pantai mengenai batas-batas terluar landas kontinen di daerah-daerah dimana batas-batas tersebut berada di luar 200 mil laut, dan untuk membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan pasal 76 dan Pernyataan Saling Pengertian (Statement of Understanding) yang telah diterima pada tanggal 29 Agustus 1980 oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Ketiga;

    (b)   untuk memberikan nasehat teknis dan ilmiah, apabila diminta oleh Negara pantai yang bersangkutan selama persiapan data yang disebut dalam sub ayat (a).

    2.       Panitia dapat bekerjasama, sepanjang dianggap perlu dan bermanfaat, dengan Komisi Oseanografi Antar Pemerintah (Intergovermental Oceanographic Commission) dari UNESCO, Organisasi Hydrografi Internasional (International Hydrographic Organization) dan organisasi internasional lain yang berwenang dengan maksud untuk pertukaran informasi teknis dan ilmiah yang dapat membantu pelaksanaan tanggung jawab Komisi.

     

    Pasal 4

     

    Dalam hal suatu Negara pantai bermaksud untuk menetapkan batas-batas luar landas kontinennya di luar 200 mil laut sesuai dengan pasal 76, Negara tersebut harus menyerahkan keterangan-keterangan mengenai batas-batas tersebut kepada Komisi disertai data teknis dan ilmiah yang mendukungnya secepat mungkin, tetapi setidak-tidaknya dalam waktu 10 tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini untuk Negara tersebut. Negara pantai tersebut pada waktu yang bersamaan harus memberikan nama-nama anggota Konvensi yang memberikan kepadanya nasehat-nasehat teknis dan ilmiah.

     

    Pasal 5

     

    Kecuali jika Komisi menentukan lain, Komisi harus bekerja dengan membentuk Sub-Komisi yang terdiri dari tujuh anggota, yang ditunjuk secara berimbang dengan memperhatikan unsur-unsur khas dari setiap dalil yang dikemukakan oleh Negara pantai. Warganegara Negara pantai yang mengajukan dalil yang merupakan anggota Komisi dan setiap anggota Komisi yang telah membantu Negara pantai dengan memberikan nasehat teknis dan ilmiah mengenai penetapan garis batas tidak boleh menjadi anggota Sub-Komisi yang membahas dalil tersebut, tetapi ia berhak untuk berperan serta sebagai seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu mengenai dalil tersebut. Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil kepada Komisi dapat mengirim wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam pembahasan yang relevan tetapi tanpa mewakili hak suara.

     

    Pasal 6

     

    1.       Sub-komisi harus menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.

    2.       Persetujuan oleh Komisi atas rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas dua pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.

    3.       Rekomendasi-rekomendasi Komisi harus diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah mengemukakan dalil dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

     

    Pasal 7

     

    Negara-negara pantai harus menetapkan batas-batas terluar landas kontinen sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan sesuai dengan prosedur-prosedur nasional yang berlaku.

     

    Pasal 8

    Dalam hal Negara pantai tidak menyetujui rekomendasi-rekomendasi Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu dalil yang direvisi atau yang baru kepada Komisi dalam waktu yang pantas.

     

    Pasal 9

    Tindakan-tindakan Komisi tidak boleh merugikan bagi masalah-masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas antar Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini