• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

    Jumat, 31 Maret 2023, 08:52 WIB Last Updated 2023-03-31T01:52:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

     

    Pasal 1

    Hak atas mineral-mineral

     

    Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

     

    Pasal 2
    Prospekting

     

    1.-- (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan.

    (b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa prospektor yang mencalonkan diri akan mematuhi Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang relevan berkenaan dengan kerjasama dalam program-program latihan seperti dimaksud dalam pasal 143 dan 144 dan perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita

    mengenai dipatuhinya ketentuan di atas Calon prospektor pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita di Kawasan atau kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.

    (c) Prospekting dapat dilakukan secara serentak oleh lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau kawasan-kawasan yang sama.

    2. Prospeketing tidak memberi hak apapun pada prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang prospektor dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam percobaan.

     

    Pasal 3
    Eksplorasi dan eksploitasi

     

    1. Perusahaan, Negara-negara Peserta disebut dalam pasal 153 ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.

    2. Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk bagian manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain untuk kawasan-kawasan yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut pasal 9 Lampiran ini.

    3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilakukan dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja tersebut dalam pasal 153, ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan Otorita.

    4. Setiap rencana kerja yang telah disetujui harus :

    (a) sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;

    (b) memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh Otorita kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 4;

    (c) memberikan kepada operator, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, hak eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori kekayaan-kekayaan tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut. Namun, apabila pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut hanya memberikan hak eksklusif untuk tahap itu saja.

    5. Atas persetujuan Otorita, setiap rencana kerja kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau pemohon-pemohon.

     

    Pasal 4
    Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon

     

    1. Para pemohon selain Perusahaan, memenuhi syarat apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah pengawasan dan disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153 ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.

    sang pemohon diawasi secara efektif oleh Negara Peserta lain atau warganegaranya, dalam hal mana kedua Negara Peserta harus mensponsori permohonan itu. Kriteria ukuran dan prosedur-prosedur pelaksanaan syarat-syarat pensponsoran tersebut akan ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.

    4. Negara atau Negara-negara sponsor sesuai dengan pasal 139, harus bertanggung jawab untuk menjamin sesuai dengansistem hukumnya bahwa seorang kontraktor yang disponsorinya harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrakan dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Namun demikian, suatu Negara sponsor tidak dapat mewajibkan mengganti kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor apapun yang disponsorinya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya apabila Negara Peserta itu telah membuat peraturan perundang-undangan dan telah mengambil tindakan-tindakan administratif yang dalam kerangka sistem hukumnya cukup tepat untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh orang-orang yang berada di bawah yurisdiksinya.

    5. Prosedur-prosedur untuk menilai kualifikasi Negara-negara Peserta yang merupakan pemohon harus mempertimbangkan sifat mereka sebagai Negara.

    6. Standar-standar kualifikasi harus mensyaratkan bahwa setiap pemohon, tanpa kecuali, harus menerima sebagai bagian dari permohonannya untuk :

    (a) menerima sebagai suatu yang dapat dipaksakan dan sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bab XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, keputusan-keputusan badan-badan Otorita, dan ketentuan-ketentuan kontraknya dengan Otorita;

    (b) menerima pengawasan oleh Otorita atas kegiatan-kegiatannya di Kawasan, sebagaimana yang diijinkan oleh Konvensi ini;

    (c) memberikan suatu jaminan tertulis kepada Otorita bahwa kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak akan dipenuhi dengan itikad baik;

    (d) memenuhi ketentuan-ketentuan tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Lampiran ini.

     

    Pasal 5
    Alih teknologi

     

    1. Pada waktu menyerahkan suatu rencana kerja, tiap pemohon harus menyampaikan kepada Otorita suatu uraian umum tentang peralatan dan metode-metode yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan, dan informasi-informasi relevan lainnya yang tidak dimiliki secara eksklusif (non-proprietary) tentang sifat khas teknologi tersebut serta informasi tentang dimana teknologi tersebut dapat diperoleh.

    2. Tiap operator harus memberitahukan Otorita tentang perubahan-perubahan dalam uraian dan informasi yang disampaikannya menurut ayat 1 bilamana suatu perubahan atau penemuan teknologi yang penting dipergunakan.

    3. Tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memuat kesanggupan dan kontraktor sebagai berikut :

    (a) menyediakan bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, bilamana Otorita menghendakinya teknologi yang digunakannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang oleh kontraktor dapat dialihkan secara sah menurut hukum. Hal ini harus dilakukan dengan cara lisensi atau pengaturan yang tepat lainnya yang oleh operator harus dirundingkan dengan Perusahaan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian khusus yang merupakan tambahan pada kontrak. Kesanggupan ini hanya dapat ditagih apabila Perusahaan berkesimpulan tidak bisa mendapatkan teknologi yang sama atau yang mempunyai efisiensi dan manfaat

    yang sama di pasaran terbuka berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar;

    (b) memperoleh jaminan tertulis dari pemilik teknologi apapun yang digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang umumnya tidak tersedia di pasaran bebas serta tidak termasuk dalam sub-ayat (a), bahwa pemilik bersedia bilamana Otorita menghendakinya, menyediakan teknologi bagi Perusahaan berdasarkan lisensi atau peraturan lainnya yang tepat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan komersial yang patut dan wajar, sama dengan yang disediakannya kepada kontraktor. Apabila jaminan demikian tidak diperoleh, maka teknologi yang bersangkutan tidak boleh digunakan oleh kontraktor dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan;

    (c) mendapatkan dari pemilik berdasarkan kontrak yang dapat dipaksakan, atas permintaan Perusahaan dan jika mungkin melakukannya tanpa mengakibatkan ongkos yang besar bagi kontraktor, suatu hak yang sah untuk mengalihkan kepada Perusahaan teknologi apapun yang digunakan kontraktor, dalam melakukan kegiatankegiatan di kawasan berdasarkan kontrak, yang sebenarnya secara hukum tidak berhak dialihkannya dan umumnya tidak tersedia di pasaran bebas. Dalam hal-hal dimana terdapat suatu hubungan usaha yang erat antara kontraktor dan pemilik teknologi maka ke-eratan hubungan ini serta tingkat pengawasan atau pengaruh harus diperhitungkan dalam menetapkan apakah telah diambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan untuk memperoleh hak tersebut. Dalam hal dimana kontraktor melaksanakan pengawasan yang efektif atas pemilik, kegagalan untuk memperoleh hak yang sah dari pemilik harus dipertimbangkan relevan dengan kualifikasi kontraktor dalam setiap permohonan berikutnya untuk memperoleh persetujuan suatu rencana kerja;

    (d) memudahkan, atas permintaan Perusahaan diperolehnya oleh Perusahaan siap teknologi yang termasuk sub-ayat (b), berdasarkan lisensi atau pengaturan lainnya yang tepat serta dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, jika Perusahaan memutuskan untuk berunding secara langsung dengan pemilik teknologi tersebut;

    (e) mengambil tindakan-tindakan yang sama seperti apa yang disebut dalam sub-ayat (a), (b), (c) dan (d) untuk kemanfaatan suatu Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang yang telah mengajukan permohonan untuk suatu kontrak berdasarkan pasal 9 Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus terbatas pada eksploitasi bagian kawasan yang diusulkan oleh kontraktor yang telah dicadangkan sesuai dengan pasal 8 Lampiran ini dan dengan pengertian bahwa kegiatan-kegiatan menurut kontrak yang dikehendaki oleh Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang tidak akan mencakup alih teknologi kepada Negara ketiga atau warganegara Negara ketiga. Kewajiban menurut ketentuan ini hanya berlaku berkenaan dengan kontraktor tertentu dimana teknologi oleh Perusahaan atau dialihkan oleh kontraktor kepada Perusahaan.

    4. Sengketa-sengketa mengenai janji kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 seperti juga ketentuan-ketentuan lainnya dari kontrak-kontrak harus tunduk pada penyelesaian sengketa wajib sesuai dengan Bab XI dan dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut, penangguhan ataupun pengakhiran kontrak atau denda uang yang dapat

    diperintahkan sesuai dengan pasal 18 Lampiran ini. Sengketa-sengketa mengenai apakah tawaran-tawaran yang diajukan oleh kontraktor berada dalam jangkauan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, dapat diajukan oleh setiap pihak untuk diselesaikan dengan arbitrasi komersial yang mengikat sesuai dengan Peraturan-peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan-peraturan arbitrasi lainnya yang mungkin ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Apabila kesimpulan adalah bahwa penawaran kontraktor tidak masuk dalam rangka jangkauan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, kontraktor akan diberi waktu 45 hari untuk meninjau kembali penawaran sebelum Otorita mengambil suatu tindakan sesuai dengan pasal 18 Lampiran ini.

    5. Jika Perusahaan tidak mampu memperoleh teknologi yang diperlukan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar untuk mulai melakukan pengambilan dan pengolahan mineral-mineral dari Kawasan sesuai dengan jadwal waktu, maka Dewan atau Majelis dapat menyelenggarakan suatu pertemuan kelompok Negara Peserta yang terdiri dari Negara-negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan, Negaranegara yang mensponsori satuan-satuan yang terlibat dalam kegiatan di Kawasan dan Negara Peserta lainnya yang mempunyai akses atas teknologi tersebut. Kelompok ini harus mengadakan konsultasi antar mereka dan harus mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk menjamin bahwa teknologi tersebut disediakan bagi Perusahaan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar. Untuk keperluan ini tiap Negara Peserta tersebut harus mengambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup sistem hukumnya.

    6. Dalam hal usaha patungan dengan Perusahaan, alih teknologi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian usaha patungan.

    7. Kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 harus termuat dalam tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berlaku hingga 10 tahun setelah Perusahaan memulai produksi komersialnya dan dapat ditagih selama masa itu.

    8. Untuk tujuan pasal ini, teknologi berarti peralatan khusus dan technical know-how, termasuk buku petunjuk, desain, instruksi pelaksanaan, latihan, nasehat dan bantuan teknis, yang diperlukan untuk merakit, memelihara dan mengoperasikan suatu sistem yang bekerja baik dan hak yang berdasarkan hukum untuk menggunakan hal-hal di atas untuk tujuan tersebut atas dasar non-eksklusif.

     

    Pasal 6
    Persetujuan rencana-rencana kerja

     

    1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan, Otorita harus mempertimbangkan rencana-rencana kerja yang diusulkan.

    2. Dalam mempertimbangkan suatu permohonan untuk menyetujui suatu rencana kerja dalam bentuk kontrak, Otorita pertama-tama harus memastikan apakah :

    (a) pemohon telah memenuhi prosedur-prosedur yang telah ditetapkan untuk permohonan-permohonan sesuai dengan pasal 4 lampiran ini dan telah memberikan kesanggupan dan jaminan yang disyaratkan oleh pasal itu kepada Otorita. Dalam hal-hal tidak terpenuhinya prosedur ini atau tidak adanya salah satu dari waktu 45 hari untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut;

    (b) pemohon memiliki syarat-syarat kecakapan yang diperlukan sesuai dengan pasal 4 Lampiran ini.

    3. Semua rencana kerja yang diajukan akan ditangani menurut urutan penerimaannya. Rencana kerja yang diusulkan harus sesuai dengan dan diatur

    oleh ketentuan yang relevan dalam Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, termasuk mengenai persyaratan-persyaratan operasional, sumbangan-sumbangan keuangan dan kesanggupan pengalihan teknologi. Jika rencana kerja yang diusulkan itu sesuai dengan syarat-syarat ini, Otorita harus menyetujuinya dengan ketentuan bahwa persetujuan itu sesuai dengan syarat-syarat yang seragam dan non-diskriminatif yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali :

    (a) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan termasuk dalam rencana yang sudah disetujui atau dalam suatu usul rencana kerja yang diserahkan sebelumnya dan yang belum ditangani secara tuntas oleh Otorita;

    (b) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan tidak disetujui oleh Otorita berdasarkan pasal 162, ayat 2 (x) atau;

    (c) rencana kerja yang diusulkan itu telah diajukan atau disponsori oleh suatu Negara Peserta yang telah memegang :

    (i) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan yang, bersamaan dengan bagian manapun dari kawasan yang dicakup dalam permohonan untuk rencana kerja luasnya melebihi 30 persen dari satu kawasan melingkar yang luasnya 400.000 kilometer persegi yang mengelilingi pusat dari bagian manapun kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan;

    (ii) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan yang tidak dicadangkan yang secara bersama-sama, merupakan 2 persen dari seluruh kawasan dasar laut yang tidak dicadangkan atau yang telah ditolak untuk dieksploitasi berdasarkan pasal 162, ayat 2 (x).

    4. Untuk memenuhi standar yang tercantum dalam ayat 2 (c), suatu rencana kerja yang diajukan oleh suatu persekutuan atau konsorsium harus dihitung atas dasar pro rata diantara Negara-negara Peserta sponsor yang terlibat di dalamnya sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Lampiran ini. Otorita dapat menyetujui rencana kerja yang dicakup dalam ayat 3 (c) apabila Otorita menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan membolehkan suatu Negara Peserta atau satuan yang disponsorinya memonopoli penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam Kawasan atau mencegah Negara-negara Peserta lainnya melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan.

    5. Terlepas dari ketentuan ayat 3 (a), maka setelah berakhirnya masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 151 ayat 3, Otorita dapat menetapkan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur, prosedur dan kriteria-kriteria lain yang konsisten dengan Konvensi ini, untuk memutuskan pemohon-pemohon mana yang rencana kerjanya disetujui dalam hal-hal diadakannya pilihan diantara pemohon-pemohon untuk suatu Kawasan yang diusulkan. Prosedur-prosedur dan kriteria itu harus menjamin disetujuinya rencana kerja atas dasar keadilan dan non-diskriminasi.

     

    Pasal 7
    Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi

     

    1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan sekali, Otorita mempertimbangkan permohonan-permohonan untuk ijin produksi yang telah diajukan selama masa sebelumnya. Otorita akan mengeluarkan ijin yang telah diminta jika semua permohonan tersebut dapat disetujui tanpa melampaui pembatasan produksi atau tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu persetujuan atau pengaturan komoditi

    dimana Otorita menjadi Pihak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151.

    2. Apabila harus diadakan pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin produksi karena pembatasan produksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 151, ayat 2 sampai 7 atau karena kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi pihak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151, ayat 1, maka Otorita mengadakan pilihan itu berdasarkan standar yang obyektif dan non-diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.

    3. Dalam permohonan yang disebut dalam ayat 2, Otorita harus memberikan prioritas kepada pemohon-pemohon yang :

    (a) memberikan jaminan pelaksanaan yang lebih baik dengan memperhitungkan kemampuan keuangan dan teknis, jika ada, berdasarkan rencana-rencana kerja yang telah disetujui sebelumnya;

    (b) memberikan prospektif keuntungan keuangan yang lebih cepat kepada Otorita, dengan mempertimbangkan kapan produksi komersial itu direncanakan untuk dimulai;

    (c) telah menanamkan sebagian besar kekayaan dan usahanya dalam prospekting atau eksplorasi.

    4. Pemohon yang tidak terpilih dalam masa manapun akan mendapatkan prioritas dalam masa-masa berikutnya hingga mereka memperoleh ijin produksi.

    5. Pilihan akan diadakan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan kesempatan bagi semua Negara Peserta, untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan dan untuk mencegah monopolisasi kegiatan-kegiatan itu, terlepas dari sistem sosial dan ekonomi mereka atau letak geografis Negara itu, demi menghindarkan diskriminasi terhadap Negara atau sistem manapun.

    6. Bilamana kawasan-kawasan yang dicadangkan yang sedang dieksploitasikan lebih sedikit dari kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan, maka permohonan ijin produksi bagi kawasan-kawasan yang dicadangkan harus mendapatkan prioritas.

    7. Keputusan-keputusan disebutkan dalam pasal ini harus diambil secepat mungkin setelah berakhirnya tiap periode.

     

    Pasal 8
    Pencadangan kawasan-kawasan

     

    Setiap permohonan selain yang diajukan oleh Perusahaan atau oleh setiap satuan lainnya untuk kawasan yang dicadangkan, akan mencakup suatu kawasan, yang tidak harus merupakan satu kesatuan kawasan, yang cukup luas dan menurut taksiran mempunyai nilai komersial yang cukup untuk memungkinkan diadakannya dua kegiatan penambangan. Pemohon harus menunjukan koordinat-koordinat yang membagi kawasan itu menjadi dua bagian yang diperkirakan mempunyai nilai komersial yang sama dan menyerahkan semua data yang telah diperoleh mengenai kedua bagian kawasan itu. Dengan tidak mengurangi wewenang Otorita sesuai dengan pasal 17 Lampiran ini, data yang akan diserahkan mengenai nodul-nodul polimetalik itu harus ada hubungannya dengan pemetaan, contoh, banyaknya nodul dan kandungan logam di dalamnya. Dalam waktu 45 hari setelah menerima data tersebut, Otorita harus menunjuk bagian yang akan dicadangkan semata-mata untuk pelaksanaan kegiatan Otorita melalui Perusahaan atau yang dilakukan bersama-sama dengan Negara-negara berkembang. Penunjukan ini dapat ditangguhkan untuk 45 hari lagi apabila Otorita meminta seorang ahli yang independen untuk menilai apakah semua data yang diperlukan oleh pasal ini telah diserahkan. Kawasan yang telah ditunjuk akan menjadi suatu kawasan yang dicadangkan segera setelah rencana kerja untuk kawasan yang tidak dicadangkan disetujui dan kontraknya ditanda-tangani.

    Pasal 9
    Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan

     

    1. Perusahaan harus diberi kesempatan untuk menetapkan apakah ia berniat melakukan kegiatan disetiap kawasan yang dicadangkan. Keputusan ini dapat diambil setiap waktu, kecuali jika suatu pemberitahuan sesuai dengan ayat 4 telah diterima oleh Otorita, dalam hal mana Perusahaan akan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar. Perusahaan dapat memutuskan untuk melakukan eksplorasi di kawasan tersebut melalui usaha patungan dengan suatu Negara atau satuan yang menaruh minat.

    2. Perusahaan dapat mengadakan kontrak-kontrak untuk melaksanakan bagian dari kegiatan-kegiatannya sesuai dengan Lampiran IV pasal 19. Dia juga dapat mengadakan usaha patungan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dengan setiap satuan yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 2 (b). Dalam mempertimbangkan usaha patungan tersebut, Perusahaan harus menawarkan kesempatan untuk turut serta secara efektif kepada Negara Peserta yang merupakan Negara berkembang dan warganegaranya.

    3. Otorita dapat menentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya persyaratan-persyaratan substansi dan prosedural dan syarat-syarat mengenai kontrak dan usaha patungan tersebut.

    4. Setiap Negara Peserta yang merupakan Negara berkembang atau setiap perorangan atau badan hukum yang disponsori olehnya dan yang secara efektif dikuasainya atau dikuasai oleh Negara berkembang lainnya merupakan pemohon yang memenuhi syarat atau oleh setiap kelompok dari mereka yang disebut di atas, dapat memberitahukan Otorita bahwa ia berkehendak untuk menyerahkan suatu rencana kerja sesuai dengan pasal 6 Lampiran ini bertalian dengan suatu kawasan yang dicadangkan. Rencana kerja itu harus dipertimbangkan apabila perusahaan memutuskan sesuai dengan ayat 1 bahwa ia tidak berminat untuk melakukan kegiatan di kawasan itu.

     

    Pasal 10
    Preferensi dan prioritas diantara pemohon

     

    Seorang operator disetujui untuk hanya melakukan eksplorasi, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 (c) Lampiran ini yang mempunyai suatu rencana kerja yang telah mempunyai preferensi dan prioritas diantara pemohon-pemohon untuk suatu rencana kerja yang meliputi eksploitasi di kawasan-kawasan kekayaan yang sama. Akan tetapi Preferensi dan prioritas tersebut dapat ditarik kembali apabila pekerjaan operator tidak memuaskan.

     

    Pasal 11
    Pengaturan-pengaturan bersama

     

    1. Kontrak-kontrak dapat menentukan pengaturan bersama antara kontraktor dan Otorita melalui Perusahaan dalam bentuk usaha-usaha patungan atau bagi hasil, demikian juga setiap bentuk lain dari pengaturan bersama akan mendapat perlindungan yang sama terhadap revisi, penangguhan dan pengakhiran seperti halnya kontrak-kontrak dengan Otorita.

    2. Kontraktor-kontraktor yang mengadakan pengaturan bersama dengan perusahaan demikian, dapat menerima insentif-insentif keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 Lampiran ini.

    3. Sekutu-sekutu dalam usaha patungan dengan Perusahaan harus diwajibkan mengganti kerugian terhadap pembayaran yang diharuskan oleh pasal 13 Lampiran ini hingga jumlah yang menjadi bagiannya dalam usaha patungan, dengan memperhatikan insentip-insentip keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal itu.

    Pasal 12
    Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan

     

    1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dilakukan oleh Perusahaan menurut pasal 153, ayat 2 (a), diatur oleh Bab XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan keputusan-keputusannya yang relevan.

    2. Setiap rencana kerja yang diusulkan oleh Perusahaan harus disertai dengan bukti yang mendukung kemampuan keuangan dan teknologinya.

     

    Pasal 13
    Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak

     

    1. Dalam menentukan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai syarat-syarat keuangan suatu kontrak antara Otorita dengan satuan satuan yang disebut dalam Pasal 153 ayat 2 (b), dan dalam merundingkan syarat-syarat keuangan sesuai dengan Bab XI dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut, Otorita berpedoman pada tujuan-tujuan sebagai berikut :

    (a) untuk menjamin pendapatan yang optimum bagi Otorita dari penghasilan -penghasilan produksi komersial;

    (b) untuk menarik penanaman modal dan teknologi bagi eksplorasi dan eksploitasi Kawasan;

    (c) untuk menjamin perlakuan keuangan yang sama dan kewajiban keuangan yang sebanding bagi kontraktor-kontraktor;

    (d) untuk memberikan insentip-insentip atas dasar persamaan dan non-diskri-minasi bagi kontraktor-kontraktor untuk mengadakan pengaturan-pengaturan bersama dengan Perusahaan dan Negara-negara berkembang atau warganegara-warganegara mereka, untuk menggalakkan pengalihan teknologi kepada mereka dan melatih personil Otorita dan Negara-negara berkembang;

    (e) untuk memungkinkan Perusahaan mengadakan penambangan dasar secara efektif pada waktu yang bersamaan dengan satuan-satuan yang disebut dalam Pasal 153, ayat 2 (b); dan 153, ayat 2 (b); dan;

    (f) untuk menjamin bahwa sebagai akibat adanya insentip keuangan yang diberikan kepada kontraktor berdasarkan ayat 14, sesuai dengan syarat-syarat kontrak yang dipertimbangkan kembali menurut pasal 19 Lampiran ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal 11 Lampiran ini mengenai usaha patungan kontraktor tidak disubsidi sehingga kepada mereka diberi keuntungan bersaing besar yang artifisial terhadap penambangan daratan.

    2. Suatu pungutan dikenakan untuk ongkos administrasi memproses permohonan untuk memperoleh persetujuan rencana kerja dalam bentuk kontrak dan ditetapkan sebesar US $ 500,000,- per permohonan. Jumlah pungutan itu akan ditinjau kembali oleh Dewan dari waktu ke waktu untuk menjamin bahwa jumlah itu dapat menutupi ongkos administrasi yang dikeluarkan. Apabila ongkos yang dikeluarkan oleh Otorita untuk memproses suatu permohonan itu kurang dari yang ditetapkan, maka Otorita akan mengembalikan sisanya kepada sang pemohon.

    3. Kontraktor harus membayar suatu pungutan tahunan tetap sebesar US$ 1 Juta terhitung mulai tanggal berlakunya kontrak itu. Apabila tanggal permulaan produksi komersial yang telah disetujui itu ditangguhkan disebabkan suatu keterlambatan dalam menerbitkan ijin produksi, sesuai dengan pasal 151, maka pungutan tahunan tetap itu tidak dipungut untuk selama masa penangguhan tersebut. Terhitung dari saat dimulainya produksi komersial, kontraktor harus membayar pungutan produksi atau pungutan tahunan tetap, mana saja yang lebih besar jumlahnya.

    4. Dalam waktu satu tahun terhitung dari saat dimulainya produksi komersial, sesuai dengan ayat 3, seorang kontraktor harus memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan salah satu cara berikut di bawah ini :

    (a) membayar satu pungutan produksi saja; atau

    (b) membayar suatu pungutan produksi dikombinasikan dengan sebagian penghasilan bersih.

    5.-- (a) Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan iuran keuangan kepada Otorita dengan membayar pungutan produksi saja, maka pungutan itu ditetapkan berdasarkan persentase nilai pasar logam-logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang dihasilkan dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai berikut :

    (i) untuk 1 - 10 tahun produksi komersial 5 persen

    (ii) untuk tahun ke-II hingga akhir produksi komersial 12 persen

    (b) Nilai pasar tersebut harus merupakan hasil dari logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata dari logam itu selama tahun pembukuan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam ayat 7 dan 8.

    6. Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan membayar suatu jumlah yang merupakan gabungan uang pungutan produksi dan bagian dari penghasilan bersih maka pembayaran demikian harus ditetapkan sebagai berikut :

    (a) pungutan produksi, akan ditetapkan ada suatu persentase nilai pada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (b) dari logam yang diproses dari nodul polimetalik yang diambil dari kawasan sebagaimana tercakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai berikut :

    (i) periode pertama daripada produksi komersial 2 persen

    (ii) periode kedua daripada produksi komersial 4 persen Jika, dalam periode kedua daripada produksi komersial, sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat (d), penghasilan dari investasi dalam tahun pembukuan manapun sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (m) jatuh di bawah 15 persen sebagai akibat pembayaran pungutan produksi sebesar 4 persen maka pungutan produksi itu adalah 2 persen dan bukan 4 persen untuk tahun pembukaan itu.

    (b) Nilai pasar yang dimaksud merupakan hasil daripada jumlah logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan seperti dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata logam tersebut selama tahun pembukuan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8.

    (c)---(i) Bagian Otorita dari penghasilan bersih diambil dari bagian penghasilan bersih kontraktor yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang dicakup dalam kontrak yang selanjutnya disebut penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya (attributable net proceeds).

    (ii) Bagian Otorita dari penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya akan ditetapkan sesuai dengan skala pertumbuhan berikut :

    Sebagian disebabkan Proporsi Otoritas hasil bersih Periode pertama periode Kedua produksi komersial produksi komersial Itu mewakili porsi 35 persen 40 persen laba atas investasi yang lebih besar dari 0 persen, tapi kurang dari 10 persen Itu mewakili porsi 42,5 persen 50 persen laba atas investasi yang adalah 10 persen atau lebih, tetapi
    kurang dari 20 persen Itu mewakili porsi 50 persen 70 persen laba atas investasi yang
    adalah 20 persen atau lebih.

     

      (d)  (i)  periode pertama produksi komersial sebagaimana dimaksud pada sub (a) dan (c) akan dimulai pada tahun akuntansi pertama produksi komersial dan berhenti dalam tahun akuntansi yang kontraktor biaya pembangunan dengan bunga       bagiannya unrecovered pulih sepenuhnya oleh surplus kas, sebagai berikut:

    Dalam akuntansi tahun pertama di mana biaya pengembangan dikeluarkan, biaya pengembangan unrecovered akan sama dengan pembangunan biaya kurang kas surplus tahun itu. Dalam setiap akuntansi berikutnya tahun, biaya pengembangan unrecovered akan sama dengan unrecovered biaya pengembangan pada akhir tahun buku sebelumnya, ditambah bunganya pada tingkat 10 persen per tahun, ditambah biaya pengembangan yang dikeluarkan pada tahun akuntansi saat ini dan kurang tunai kontraktor surplus di tahun akuntansi saat ini. Itu akuntansi tahun di mana biaya pengembangan unrecovered menjadi nol untuk pertama kalinya akan menjadi tahun akuntansi di mana biaya pembangunan kontraktor dengan bunga unrecovered bagiannya sepenuhnya pulih oleh surplus kas. Itu kontraktor surplus kas akuntansi setiap tahun akan menjadi kotor hasil kurang nya biaya operasi dan kurang-nya pembayaran kepada Otoritas di bawah huruf (c).

    (ii) periode kedua produksi komersial akan dimulai pada       akuntansi tahun setelah berakhirnya periode pertama       produksi komersial dan akan berlanjut sampai akhir       kontrak.

    (e) "disebabkan hasil bersih" berarti produk dari kontraktor bersih hasil dan rasio biaya pengembangan di sektor pertambangan       kepada kontraktor biaya pembangunan. Jika kontraktor terlibat dalam       pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul dan produksi terutama tiga diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga dan nikel, jumlah dari hasil penjualan bersih diakibatkan tidak boleh kurang dari 25 persen dari       kontraktor hasil bersih. Tunduk pada ayat (n), dalam semua       kasus lain, termasuk yang mana kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul, dan produksi terutama dari empat diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga, mangan dan nikel, yang Otoritas boleh, menurut aturan, peraturan dan prosedur, resep sesuai lantai yang akan menanggung hubungan yang sama untuk masing-masing terjadi karena 25 persen lantai tidak ke tiga-kasus logam.

    (f)   "Kontraktor hasil bersih" berarti hasil kontraktor kotor kurang nya biaya operasi dan kurang pemulihan perkembangannya biaya sebagaimana tercantum dalam huruf (j).

      (g) (i) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan polymetallic
          nodul dan produksi logam diproses, "kontraktor kotor
          hasil "berarti pendapatan kotor dari penjualan diproses
          logam dan uang lainnya yang dianggap cukup disebabkan
          operasi di bawah kontrak sesuai dengan aturan keuangan,
          peraturan dan prosedur dari Authority.
          (ii) Dalam semua kasus selain yang ditetapkan dalam sub (g) (i)
          dan (n) (iii), "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor
          dari penjualan diproses semi-logam dari polymetallic
          nodul pulih dari daerah tercakup dalam kontrak, dan setiap
          uang lain yang dianggap cukup dikaitkan dengan operasi di bawah
          kontrak sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan
          prosedur Otoritas.

    (h) "biaya pembangunan Kontraktor" berarti:

          (i) semua pengeluaran yang terjadi sebelum dimulainya komersial
          produksi yang secara langsung berkaitan dengan perkembangan
          kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
          kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak di semua
          kasus lain selain yang ditentukan dalam huruf (n), sesuai
          dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, termasuk, antara
          alia, biaya mesin, peralatan, kapal, pabrik pengolahan,
          konstruksi, bangunan, tanah, jalan, calon pelanggan dan eksplorasi
          daerah yang dicakup oleh kontrak, penelitian dan pengembangan, bunga,
          diperlukan sewa, lisensi dan biaya, dan
          (ii) pengeluaran serupa dengan yang ditetapkan dalam (i) di atas yang dikeluarkan
          sesudah dimulainya produksi komersial dan perlu
          untuk melaksanakan rencana kerja, kecuali yang dikenakan biaya untuk operasi
          biaya.
      (i) hasil dari pembuangan modal aset dan nilai pasar
          aset modal orang-orang yang tidak lagi diperlukan untuk operasi
          di bawah kontrak dan yang tidak dijual akan dikurangkan dari
          biaya pembangunan kontraktor selama tahun buku yang bersangkutan.
          Ketika pemotongan ini melebihi biaya pengembangan kontraktor yang
          kelebihan akan ditambahkan kepada kontraktor hasil kotor.
      (j) pengembangan Kontraktor biaya yang dikeluarkan sebelum dimulainya
          produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (i) dan (n)
          (iv) harus kembali dalam 10 angsuran tahunan yang sama dari tanggal
          dimulainya produksi komersial. Kontraktor's
          biaya pengembangan yang dikeluarkan sesudah memulai
          produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (ii) dan
          (n) (iv) akan sembuh dalam 10 atau lebih sedikit sama dengan angsuran tahunan begitu
          untuk memastikan mereka pulih pada akhir kontrak.
      (k) "biaya operasi Kontraktor" berarti semua pengeluaran yang timbul setelah
          dimulainya produksi komersial dalam pengoperasian
          kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
          kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak, dalam
          sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum,
          termasuk, inter alia, biaya tetap tahunan atau biaya produksi,
          mana yang lebih besar, pengeluaran untuk upah, gaji, karyawan
          manfaat, bahan, jasa, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
          biaya, bunga, utilitas, pelestarian lingkungan laut,
          overhead dan biaya administrasi yang berkaitan dengan operasi khusus
          bawah kontrak, dan semua kerugian operasional bersih dilakukan ke depan atau
          mundur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian. Kerugian operasional bersih dapat dilakukan
          maju selama dua tahun berturut-turut kecuali dalam dua tahun terakhir dari
          kontrak dalam hal mana mereka dapat dibawa ke belakang untuk kedua
          tahun-tahun sebelumnya.
      (l) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan dari polymetallic
          nodul, dan produksi diproses dan semi-diproses logam,
          "Biaya pengembangan sektor pertambangan" berarti bagian
          kontraktor biaya pengembangan yang berkaitan langsung dengan
          pertambangan sumber daya daerah yang dicakup oleh kontrak, dalam
          sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, dan
          aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas,
          termasuk, antara lain, biaya aplikasi, biaya tetap dan tahunan, di mana
          yang berlaku, biaya dan eksplorasi prospek kawasan tertutup
          oleh kontrak, dan sebagian dari biaya penelitian dan pengembangan.
      (m) "Laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
          disebabkan hasil bersih dalam tahun itu untuk biaya pengembangan
          sektor pertambangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini yang
          biaya pengembangan sektor pertambangan meliputi pengeluaran
          baru atau penggantian peralatan di sektor pertambangan kurang asli
          biaya peralatan diganti.
      (n) Jika kontraktor pertambangan hanya terlibat dalam:
          (i) "disebabkan hasil bersih" berarti seluruh kontraktor
          hasil bersih;
          (ii) "hasil bersih kontraktor" harus seperti yang didefinisikan dalam huruf
          (f);
          (iii) "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor dari
          penjualan polymetallic nodul, dan uang lainnya yang dianggap
          cukup dikaitkan dengan operasi di bawah kontrak di
          sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan prosedur
          Otoritas;
          (iv) "kontraktor biaya pembangunan" berarti semua pengeluaran yang timbul
          sebelum dimulainya produksi komersial sebagaimana diatur dalam
          huruf (h) (i), dan semua pengeluaran yang terjadi berikutnya ke
          dimulainya produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam huruf
          (h) (ii), yang secara langsung berhubungan dengan sumber daya pertambangan
          daerah yang dicakup oleh kontrak, sesuai dengan umumnya
          prinsip akuntansi yang diakui;
          (v) "biaya operasi kontraktor" berarti operasi kontraktor
          biaya dalam huruf (k) yang secara langsung berkaitan dengan pertambangan
          sumber daya dari area yang tercakup dalam kontrak sesuai
          dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
          (vi) "laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
          kontraktor hasil bersih di tahun itu kepada kontraktor
          biaya pengembangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini, yang
          biaya pengembangan kontraktor meliputi pengeluaran baru atau
          penggantian peralatan kurang biaya asli dari peralatan
          diganti.

    (o)   Biaya sebagaimana dimaksud dalam sub (h), (k), (l) dan (n) dalam sehubungan dengan bunga yang dibayarkan oleh kontraktor akan diizinkan  sejauh itu, dalam semua keadaan, Otoritas menyetujui, sesuai dengan pasal 4, ayat 1, Lampiran ini, utang-ekuitas rasio dan tingkat bunga yang wajar, dengan memperhatikan ada kegiatan komersial.

    (p) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak akan ditafsirkan sebagai termasuk pembayaran pajak pendapatan perusahaan atau tuduhan yang sama dikenakan oleh Negara sehubungan dengan operasi kontraktor.

    7. (a) "Diproses logam", sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dan 6, berarti
          logam dalam bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
          pasar terminal internasional. Untuk tujuan ini, Pemerintah akan
          tentukan, dalam aturan keuangan, peraturan dan prosedur, yang
          pasar terminal internasional yang relevan. Untuk logam yang tidak
          diperdagangkan di pasar tersebut, "diproses logam" berarti logam di
          bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
          arm's length perwakilan transaksi.
      (b) Jika Otoritas yang sebaliknya tidak dapat menentukan kuantitas
          logam diproses dihasilkan dari nodul polymetallic pulih
          dari daerah yang dicakup oleh kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (b)
          dan 6 (b), kuantitas yang ditetapkan berdasarkan logam
          isi nodul, pengolahan dan lain efisiensi pemulihan
          faktor yang relevan, sesuai dengan aturan, peraturan dan
          prosedur Kewenangan dan sesuai dengan umumnya
          prinsip akuntansi yang diakui.

    8.    Jika pasar terminal internasional memberikan harga perwakilan mekanisme untuk diproses logam, polymetallic nodul dan semi-diproses logam dari nodul, harga rata-rata di pasar yang akan digunakan. Di semua kasus lain, Otoritas akan, setelah berkonsultasi dengan kontraktor,
    menentukan harga yang adil bagi produk kata sesuai dengan ayat 9.

    9. (a) Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan dan semua
          penentuan harga dan nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
          merupakan hasil dari pasar bebas atau arm's length transaksi. Dalam
          ketidakhadiran daripadanya, mereka akan ditentukan oleh Otoritas, setelah
          konsultan kontraktor, seolah-olah mereka adalah hasil bebas
          pasar atau transaksi lengan panjang, dengan mempertimbangkan relevan
          transaksi di pasar lain.
      (b) Untuk memastikan kepatuhan dengan dan penegakan ketentuan
          ayat ini, Pemerintah akan dipandu oleh prinsip-prinsip
          diadopsi untuk, dan penafsiran yang diberikan kepada, lengan panjang
          transaksi oleh Komisi mengenai Perusahaan Transnasional dari
          Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kelompok Ahli Pajak Perjanjian antara
          Mengembangkan dan Dikembangkan Negara dan internasional lainnya
          organisasi, dan akan, dalam aturan, peraturan dan prosedur,
          menentukan seragam dan aturan akuntansi internasional dapat diterima dan
          prosedur, dan cara-cara seleksi oleh kontraktor yang bersertifikat
          akuntan independen dapat diterima oleh Otoritas untuk tujuan
          melaksanakan audit sesuai dengan aturan-aturan, peraturan
          dan prosedur.


    10. Kontraktor harus membuat tersedia untuk para akuntan, sesuai
    dengan aturan-aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas, seperti
    data keuangan sebagaimana diperlukan untuk menentukan kepatuhan dengan artikel ini.


    11. Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan, dan semua harga dan
    nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, ditetapkan sesuai dengan
    prinsip akuntansi yang diakui secara umum dan aturan-aturan keuangan,
    peraturan dan prosedur dari Authority.


    12. Pembayaran kepada Otoritas di bawah paragraf 5 dan 6 akan dibuat dalam
    bebas dapat digunakan mata uang atau mata uang yang tersedia secara bebas dan
    efektif digunakan pada pasar valuta asing utama atau, pada
    kontraktor pilihan, dalam ekuivalen diproses di pasar logam
    nilai. Nilai pasar akan ditentukan sesuai dengan ayat
    5 (b). Mata uang yang dapat digunakan secara bebas dan mata uang yang bebas
    tersedia dan efektif digunakan pada pasar valuta asing utama
    harus didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
    sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku.


    13. Semua kewajiban keuangan kontraktor Otoritas, serta
    sebagai semua biaya, biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
    artikel ini, akan disesuaikan dengan mengungkapkan mereka terus-menerus dalam istilah
    relatif terhadap tahun dasar.


    14. Otoritas mungkin, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari
    Perencanaan Ekonomi dan Komisi Hukum dan Komisi Teknis, mengadopsi
    aturan, peraturan dan prosedur yang menyediakan insentif, pada seragam
    dan non-diskriminatif dasar, kepada kontraktor untuk lebih sasaran yang ditetapkan
    dalam ayat 1.


    15. Dalam hal sengketa antara Pemerintah dan kontraktor atas
    penafsiran atau penerapan ketentuan keuangan dari sebuah kontrak,
    salah satu pihak dapat mengajukan sengketa komersial untuk mengikat arbitrase,
    kecuali kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara lain, dalam
    sesuai dengan pasal 188, ayat 2.


     Pasal 14

    Transfer data


    1. Operator akan transfer ke Otoritas, sesuai dengan
    aturan, peraturan dan prosedur dan persyaratan dan ketentuan dari rencana
    kerja, pada interval waktu yang ditentukan oleh Otoritas semua data yang
    baik diperlukan untuk dan relevan dengan latihan yang efektif dari kekuasaan dan
    fungsi organ-organ utama Pemerintah sehubungan dengan wilayah
    dicakup oleh rencana kerja.


    2. Mentransfer data dalam hal daerah yang dicakup oleh rencana kerja,
    dianggap eksklusif, hanya boleh digunakan untuk tujuan yang ditetapkan dalam
    artikel. Data yang diperlukan bagi perumusan oleh Otoritas peraturan,
    peraturan dan prosedur tentang perlindungan lingkungan laut
    dan keamanan, selain desain peralatan data, tidak akan dianggap
    berpemilik.


    3. Data yang ditransfer ke Otoritas oleh prospectors, pemohon
    kontrak atau kontraktor, yang dianggap eksklusif, tidak akan diungkapkan oleh
    Wewenang untuk Enterprise atau orang luar Otoritas, tetapi
    data pada daerah dilindungi undang-undang dapat diungkapkan ke Enterprise. Data
    ditransfer oleh orang-orang tersebut untuk Enterprise tidak akan diungkapkan oleh
    Enterprise untuk Otoritas atau kepada siapa pun di luar Otoritas.


    Pasal 15

    Program pelatihan


    Kontraktor akan menyusun program-program praktis untuk pelatihan personil Otoritas dan berkembang Serikat, termasuk partisipasi karyawan tersebut dalam semua kegiatan di Area yang
    tercakup dalam kontrak, sesuai dengan pasal 144, ayat 2.


    Pasal 16

    Hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi


    Otoritas harus, sesuai dengan Bagian XI dan aturan, peraturan dan
    prosedur, sesuai operator hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi
    daerah yang dicakup oleh rencana kerja sehubungan dengan kategori tertentu
    sumber daya dan akan memastikan bahwa tidak ada entitas lain beroperasi di wilayah yang sama
    untuk kategori yang berbeda sumber daya dengan cara yang mungkin mengganggu
    dengan operasi operator. Operator keamanan harus mempunyai
    jabatan sesuai dengan pasal 153, ayat 6.


    Pasal 17

    Aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas


    1. Otoritas seragam akan mengadopsi dan menerapkan aturan, peraturan dan
    prosedur sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (f) (ii), dan Pasal
    162, ayat 2 (o) (ii), untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam
    Bagian XI, antara lain, hal-hal berikut:

      (a) prosedur administratif yang berkaitan dengan calon pelanggan, eksplorasi dan
          eksploitasi di Daerah;
      (b) operasi:
          (i) ukuran daerah;
          (ii) jangka waktu operasi;
          (iii) persyaratan, termasuk jaminan kinerja sesuai dengan
          pasal 4, ayat 6 (c), Lampiran ini;
          (iv) kategori sumber daya;
          (v) penolakan daerah;
          (vi) laporan kemajuan;
          (vii) penyampaian data;
          (viii) inspeksi dan pengawasan operasi;
          (ix) pencegahan gangguan dengan kegiatan lain di laut
          lingkungan
          (x) pengalihan hak dan kewajiban oleh kontraktor;
          (xi) prosedur untuk transfer teknologi untuk mengembangkan Serikat pada
          sesuai dengan pasal 144 dan untuk partisipasi langsung mereka;
          (xii) pertambangan standar dan praktek, termasuk yang berkaitan dengan
          operasional keselamatan, konservasi sumber daya dan perlindungan
          dari lingkungan laut;
          (xiii) definisi produksi komersial;
          (xiv) standar kualifikasi untuk pemohon;
      (c) keuangan:
          (i) pendirian seragam dan non-diskriminatif dan penetapan biaya
          aturan akuntansi dan metode seleksi auditor;
          (ii) pembagian dari hasil operasi;
          (iii) insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dari Lampiran ini;
      (d) pelaksanaan keputusan yang diambil berdasarkan pasal 151, ayat
          10, dan Pasal 164, ayat 2 (d).

    2. Aturan, peraturan dan prosedur pada item berikut akan sepenuhnya
    mencerminkan kriteria tujuan yang ditetapkan di bawah ini:
      (a) Ukuran area:
          Otoritas akan menentukan ukuran yang sesuai untuk daerah
          eksplorasi yang dapat mencapai dua kali lebih besar untuk mereka
          eksploitasi dalam rangka untuk mengizinkan operasi eksplorasi intensif. Itu
          ukuran daerah dihitung untuk memenuhi persyaratan
          Pasal 8 Lampiran ini pada daerah reservasi serta dinyatakan
          persyaratan produksi yang konsisten dengan pasal 151 sesuai
          dengan persyaratan dalam kontrak dengan mempertimbangkan keadaan
          seni teknologi kemudian tersedia untuk tempat tidur laut pertambangan dan relevan
          karakteristik fisik daerah. Daerah harus tidak lebih kecil
          atau lebih besar dari yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ini.
      (b) Lama operasi:
          (i) akan Prospecting tanpa batas waktu;
          (ii) Eksplorasi harus cukup lama untuk memungkinkan seorang
          survei menyeluruh dari wilayah tertentu, desain dan konstruksi
          peralatan untuk pertambangan daerah dan desain dan konstruksi
          kecil dan menengah ukuran pabrik pengolahan untuk tujuan pengujian
          pertambangan dan sistem pengolahan;
          (iii) durasi eksploitasi harus berhubungan dengan ekonomi
          kehidupan proyek pertambangan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti
          penipisan dari bijih, masa manfaat peralatan pertambangan dan
          fasilitas pengolahan dan kelangsungan hidup komersial. Eksploitasi harus
          menjadi durasi yang cukup untuk memungkinkan ekstraksi mineral komersial
          kawasan dan harus meliputi jangka waktu yang wajar untuk
          pembangunan tambang skala komersial dan sistem pengolahan,
          selama masa produksi komersial yang seharusnya tidak diperlukan. Itu
          total durasi eksploitasi Namun, juga harus cukup pendek
          Otoritas untuk memberikan kesempatan untuk mengubah persyaratan dan
          kondisi dari rencana kerja pada saat itu menganggap pembaruan dalam
          sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur yang telah
          selanjutnya diadopsi untuk menyetujui rencana kerja.
      (c) Kinerja persyaratan:
          Otoritas akan memerlukan bahwa selama tahap eksplorasi
          pengeluaran periodik dibuat oleh operator yang cukup
          berkaitan dengan ukuran area yang dicakup oleh rencana kerja dan
          pengeluaran yang akan diharapkan dari operator yang bonafide yang
          dimaksudkan untuk membawa daerah ke dalam produksi komersial
          batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas. Pengeluaran yang diperlukan
          tidak boleh didirikan pada tingkat yang akan menghambat
          calon operator dengan teknologi lebih murah daripada yang prevalently
          digunakan. Otoritas menetapkan interval waktu maksimum, setelah
          tahap eksplorasi selesai dan tahap eksploitasi dimulai,
          untuk mencapai produksi komersial. Untuk menentukan interval ini, yang
          Kewenangan harus mempertimbangkan bahwa pembangunan
          pertambangan skala besar dan sistem pengolahan tidak dapat dimulai sampai
          setelah berakhirnya tahap eksplorasi dan dimulainya
          tahap eksploitasi. Dengan demikian, interval untuk membawa suatu daerah
          ke produksi komersial harus memperhitungkan waktu
          diperlukan untuk konstruksi ini setelah selesainya
          tahap eksplorasi dan wajar tunjangan harus dibuat untuk
          tidak dapat dihindari keterlambatan jadwal konstruksi. Sekali komersial
          produksi tercapai, Otoritas harus mengikuti batas kewajaran
          dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan memerlukan
          operator untuk menjaga produksi komersial selama periode
          rencana kerja.
      (d) Kategori sumber daya:
          Dalam menentukan kategori sumber daya yang menghasilkan rencana
          kerja dapat disetujui, Pemerintah akan memberikan penekanan antara lain
          karakteristik berikut:
          (i) bahwa sumber daya tertentu memerlukan penggunaan metode pertambangan yang serupa;
          dan
          (ii) bahwa beberapa sumber yang dapat dikembangkan secara bersamaan tanpa
          semestinya gangguan antara operator mengembangkan sumber daya yang berbeda
          di wilayah yang sama.
          Tidak ada dalam huruf ini akan menghalangi Authority dari
          menyetujui rencana kerja sehubungan dengan lebih dari satu kategori
          sumber daya di wilayah yang sama pemohon yang sama.
      (e) Penolakan terhadap daerah:
          Operator berhak setiap saat untuk meninggalkan tanpa
          hukuman seluruh atau sebagian hak-hak di daerah yang dicakup oleh rencana
          kerja.
      (f) Perlindungan lingkungan laut:
          Aturan, peraturan dan prosedur disusun untuk
          efektif aman perlindungan lingkungan laut dari berbahaya
          efek langsung akibat kegiatan di Daerah atau dari
          pengolahan kapal langsung di atas lokasi tambang mineral
          berasal dari lokasi tambang, dengan mempertimbangkan sejauh mana
          efek yang merugikan seperti itu dapat langsung hasil dari pengeboran, pengerukan,
          coring dan penggalian dan dari pembuangan, pembuangan sampah dan pengosongan ke
          lingkungan laut sedimen, limbah atau limbah lainnya.
      (g) Commercial produksi:
          Produksi komersial akan dianggap telah dimulai jika operator
          terlibat dalam skala besar yang berkelanjutan operasi pemulihan yang menghasilkan
          kuantitas bahan yang cukup untuk menunjukkan dengan jelas bahwa
          tujuan utama adalah produksi skala besar daripada produksi
          dimaksudkan untuk pengumpulan informasi, analisis atau pengujian
          peralatan atau pabrik.


     Pasal 18

    Penalti


    1. Sebuah hak kontraktor berdasarkan kontrak dapat ditangguhkan atau dihentikan
    hanya dalam kasus-kasus berikut:
      (a) jika, meskipun diperingatkan oleh Otoritas, kontraktor telah
          kegiatannya dilakukan sedemikian rupa untuk menghasilkan serius,
          gigih dan keras kepala pelanggaran terhadap syarat-syarat mendasar
          kontrak, Bagian XI dan aturan-aturan, peraturan dan prosedur
          Otoritas atau
      (b) jika kontraktor telah gagal untuk mematuhi keputusan mengikat akhir
          dari badan penyelesaian sengketa yang berlaku untuk dirinya.

     

    2. Dalam kasus pelanggaran kontrak yang tidak tercakup oleh ayat 1
    (a) atau sebagai pengganti dari penangguhan, atau penghentian dalam ayat l (a),
    Mungkin memaksakan otoritas atas hukuman moneter kontraktor proporsional
    dengan keseriusan pelanggaran.

    3. Kecuali perintah darurat di bawah pasal 162, ayat 2 (w), yang
    Otoritas mungkin tidak melaksanakan keputusan yang melibatkan hukuman moneter,
    penangguhan atau pengakhiran sampai kontraktor telah diberikan sebuah
    akal kesempatan untuk pembuangan obat peradilan yang tersedia baginya
    berdasarkan Bagian XI, pasal 5.


    Pasal 19
    Revisi kontrak

     

    1. Ketika keadaan telah timbul atau yang mungkin timbul, yang dalam
    pendapat dari salah satu pihak, akan membuat kontrak tidak adil atau membuat
    tidak praktis atau tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
    kontrak atau dalam Bagian XI, para pihak akan masuk ke dalam perundingan untuk merevisi
    itu sesuai.

    2.       Kontrak masuk ke dalam sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dapat direvisi hanya dengan persetujuan para pihak.


    Pasal 20
    Pengalihan hak dan kewajiban-kewajiban

     

    Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan suatu kontrak dapat dialihkan dengan persetujuan Otorita dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedurnya. Otorita tidak boleh secara tidak wajar menolak persetujuan atas pengalihan itu apabila tidak menerima pengalihan dalam segala hal merupakan pemohon yang memenuhi Persyaratan dan sanggup menanggung segala kewajiban-kewajiban dari pihak yang mengalihkan dan apabila pengalihan hak itu tidak memberikan kepada sang-penerima hak suatu rencana kerja, persetujuan mana dilarang menurut pasal 6, ayat 3 (c) Lampiran ini.

     

    Pasal 21
    Hukum yang berlaku

     

    1. Kontrak akan diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, Bab XI dan ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini.

    2. Setiap keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini bertalian dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Otorita dan kontraktor harus dapat dilaksanakan dalam wilayah setiap Negara Peserta.

    3. Tiada satu Negara Persertapun dapat membebankan syarat-syarat terhadap seorang kontraktor yang tidak sesuai dengan Bab XI. Akan tetapi diterapkannya oleh suatu Negara Peserta peraturan-peraturanperlindungan lingkungan atau peraturan lain terhadap kontraktor yang disponsorinya atau terhadap kapal-kapal yang mengibarkan benderanya, yang lebih tegas daripada ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita menurut pasal 17, ayat 2 (f), Lampiran ini tidak dapat dianggap bertentangan dengan Bab XI.

     

    Pasal 22
    Tanggung jawab

     

    Kontraktor harus bertanggung jawab atau berkewajiban membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan pula bagian kesalahan atau kelalaian dari Otorita. Demikian pula, Otorita harus bertanggung jawab atau membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kekuasaan dan fungsinya termasuk pelanggaran menurut pasal 168, ayat 2, dengan memperhitungkan bagian dari kontraktor atas kesalahan dan kelalaian tersebut. Kewajiban membayar ganti rugi dalam setiap peristiwa haruslah sama dengan kerugian yang nyata.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +