• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

    Jumat, 31 Maret 2023, 08:59 WIB Last Updated 2023-03-31T01:59:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    BAB XVII
    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 305
    Penandatanganan

     

    1.       Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh :

    (a)     semua negara;

    (b)     Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia;

    (c)     semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang diawasi dan disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, teramsuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;

    (d)     semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan Negara lain yang sesuai dengan piagam asosiasi masing-masing, mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;

    (e)     semua wilayah yang menikmati pemerintahan sendiri dalam negeri secara penuh, diakui secara demikian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi tidak mencapai kemerdekaan penuh sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;

    (f)      organisasi-organisasi internasional, sesuai dengan Lampiran IX.

    2.       Konvensi ini tetap terbuka untuk penandatanganan hingga 9 Desember 1984 pada Kementrian Luar Negeri Jamaica dan juga, sejak 1 Juli 1983 hingga 9 Desember 1984, pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

     

    Pasal 306
    Ratifikasi dan konfirmasi formal

     

    Konvensi ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lainnya yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (b), (c), (d) dan (e), pada konfirmasi formal, sesuai dengan Lampiran IX, oleh badan-badan, satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f). Piagam Ratifikasi dan konfirmasi formal harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

     

    Pasal 307
    A k s e s i

     

    Konvensi ini tetap terbuka untuk aksesi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lain yang dimaksud dalam pasal 305. Aksesi oleh satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f), harus sesuai dengan Lampiran IX. Piagam Aksesi harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


    Pasal 308
    Saat mulai berlaku

     

    1.       Konvensi ini berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam tarifikasi atau aksesi yang ke-60.

    2.       Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, Konvensi mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah saat pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya, dengan tunduk pada ketentuan ayat 1.

    3.       Majelis Otorita harus bersidang pada tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan harus memilih Dewan Otorita Dewan yang pertama harus dibentuk dengan cara yang konsisten dengan tujuan pasal 161 bila ketentuan pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara murni.

    4.       Ketentuan-ketentuan, peraturan-peaturan dan prosedur prosedur yang dirancang Komisi Persiapan harus diterapkan secara provosional sambil menunggu penerimaannya secara resmi oleh Otorita sesuai dengan Bab XI.

    5.       Otorita dan badan-badannya harus bertindak sesuai dengan Resolusi II Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang bertalian dengan investasi, pesiapan dan keputusan-keputusan Komisi Persiapan yang diambil menurut resolusi tersebut.

     

    Pasal 309
    Persyaratan dan pengecualian

     

    Tidak ada persyaratan atau pengecualian yang dapat diajukan terhadap Konvensi ini kecuali secara tegas diijinkan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.

     

    Pasal 310
    Deklarasi dan Pernyataan

     

    Pasal 309 tidak menghalangi suatu Negara untuk, ketika menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini, membuat deklarasi-deklarasi atau pernyataan-pernyataan, bagaimanapun dirumuskan atau dinamakan, dengan maksud, inter alia, untuk menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya dengan ketentuan-ketentuan konvensi ini, asalkan deklarasi atau pernyataan demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan atau merubah akibat hukum daripada ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam penerapannya terhadap Negara tersebut.

     

    Pasal 311
    Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
    internasional yang lain

     

    1.       Terhadap Negara-negara Peserta, Konvensi ini harus diutamakan atas Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Laut 29 April 1958.

    2.       Konvensi ini tidak merubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-negara Peserta yang timbul dari perjanjian-perjanjian lain yang sejalan dengan Konvensi ini dan yang tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.

    3.       Dua atau lebih Negara Peserta dapat membuat perjanjian-perjanjian yang merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan perjanjian demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang penyimpangan dari padanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif dan maksud serta tujuan Konvensi ini, dan asalkan selanjutnya perjanjian-perjanjian demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalam Konvensi ini, dan bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini oleh Negara Peserta lain.

    4.       Negara-negara Peserta yang bermaksud membuat perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus memebrita Negara Peserta lainnya melalui penyimpanan (depositary) Konvensi ini maksud mereka untuk membuat perjanjian dan tentang perubahan atau penundaan yang ditentukan.

    5.       Pasal ini tidak mempengaruhi perjanjian-perjanjian internasional yang secara tegas diizinkan atau dipertahankan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.

    6.       Negara-negara Peserta bersepakat bahwa tidak akan ada amandemen terhadap prinsip dasar yang berhubungan dengan warisan bersama umat manusia (the common heritage of mankind) yang diatur dalam pasal 136 dan bahwa mereka tidak akan menjadi peserta pada perjanjian apapun yang menyimpang dari padanya.

     

    Pasal 312
    Amandemen

     

    1.       Setelah berakhirnya suatu periode 10 tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, amandemen-amandemen tertentu terhadap Konvensi ini, lain daripada yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, dan meminta untuk diselenggarakannya suatu konperensi untuk membahas amandemen-amandemen yang diusulkan itu Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Jika dalam 12 bulan sejak tanggal diadakannya usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-negara Peserta memberi jawaban yang mendukung permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konperensi tersebut.

    2.       Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan pada konperensi yang membahas amandemen harus sama dengan yang diterapkan pada konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut kecuali jika diputuskan lain oleh konperensi. Konperensi harus berusaha mencapai kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.

     

    Pasal 313
    Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan

     

    1.       Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu amandemen terhadap Konvensi, lain daripada suatu amandemen yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, untuk diterima dengan prosedur yang disederhanakan yang ditentukan dalam pasal ini tanpa menyelenggarakan suatu konperensi. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta.

    2.       Jikalau, dalam suatu periode 12 bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, suatu Negara Peserta mengajukan keberatan terhadap amandemen yang diusulkan itu atau terhadap usul untuk menerimanya dengan prosedur yang disederhanakan, maka amandemen tersebut harus dianggap ditolak Sekretaris Jenderal harus segera memberitahukan kepada semua Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.

    3.       Jikalau, 12 bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, tidak ada Negara Peserta yang mengajukan keberatan terhadap usul amandemen yang diusulkan itu atau terhadap itu harus dianggap diterima. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.


    Pasal 314
    Amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi ini
    yang secara ekskusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan

     

    1.       Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Otorita suatu amandemen terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang secara eksklusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di kawasan termasuk Lampiran VI bagian 4. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Amandemen yang diusulkan itu harus tunduk pada persetujuan oleh Majelis setelah amandemen itu disetujui oleh Dewan. Wakil-wakil Negara-negara Peserta dalam badan-badan tersebut harus mempunyai kekuasaan penuh untuk membicarakan dan menyetujui amandemen yang diusulkan itu. Amandemen yang diusulkan itu sebagaimana disetujui oleh Dawan dan Majelis harus dianggap diterima.

    2.       Sebelum disetujuinya suatu amandemen berdasarkan ayat 1, Dewan dan Majelis harus menjamin bahwa amandemen itu tidak merugikan sistem eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan Kawasan, sambil menunggu Konperensi Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 155.

     

    Pasal 315
    Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
    naskah otentik amandemen

     

    1. Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini harus terbuka bagi penandatanganan oleh Negaranegara Peserta selama 12 bulan sejak tanggal diterima, pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, kecuali ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.

    2. Pasal 306, 307 dan 320 berlaku untuk semua amandemen terhadap Konvensi ini.

     

    Pasal 316
    Mulai berlakunya amandemen

     

    1. Amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini, selain daripada yang dimaksudkan dalam ayat 5, harus mulai berlaku bagi Negara-negara Peserta yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua pertiga Negara-negara Peserta atau oleh 60 Negara-negara Peserta, tergantung mana yang lebih besar jumlahnya. Amandemen demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.

    2. Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk mulai belakunya amandemen itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih besar daripada yang disyaratkan oleh pasal ini.

    3. Bagi setiap Negara Peserta yang meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen yang dimaksudkan dalam ayat 1 setelah pendepositan jumlah piagam ratifikasi atau aksesi yang disyaratkan, amandemen itu mulai berlaku pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.

    4. Suatu Negara yang menjadi Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat 1 harus, jika tidak ada suatu pernyataan niat yang berbeda oleh Negara tersebut :

    (a) dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen; dan

    (b) dianggap sebagai Peserta pada Konvensi yang belum diamandemenkan dalam hubungan dengan sesuatu Negara Peserta yang tidak terikat pada amandemen itu.


    5. Amandemen apapun yang bertalian secara eksklusif dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan amandemen apapun terhadap Lampiran VI harus mulai berlaku terhadap semua Negara Peserta satu tahun setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh tiga perempat Negara-negara Peserta.

    6. Suatu Negara yang menjadi Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya amandemen-amandemen sesuai dengan ayat 5 harus dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen.

     

    Pasal 317
    Penyangkalan

     

    1.       Suatu Negara Peserta dapat dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyangkal Konvensi ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi keabsahan penyangkalan itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu menyebutkan tanggal yang kemudian.

    2.       Suatu Negara tidak dibebaskan, dengan alasan penyangkalan itu, dari kewajiban-kewajiban finansial dan kontraktual yang timbul pada waktu ia menjadi Peserta pada Konvensi ini, tidak pula penyangkalan itu mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum apapun dari Negara itu yang timbul melalui pelaksanaan Konvensi ini, sebelum Konvensi ini berhenti berlaku bagi Negara itu.

    3.       Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara Peserta manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam Konvensi ini untuk mana Negara tersebut tunduk pada hukum internasional terlepas dari Konvensi ini.

     

    Pasal 318
    Status Lampiran

     

    Lampiran merupakan bagian integral Konvensi ini dan, kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Konvensi ini atau kepada salah satu Bab-nya termasuk penunjukan kepada Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.

     

    Pasal 319
    Penyimpanan

     

    1.       Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah penyimpan Konvensi ini dan amandemen-amandemen terhadapnya.

    2.       Disamping fungsinya sebagai depositari Sekretaris Jenderal harus :

    (a) melaporkan kepada semua Negara Peserta, Otorita dan organisasi interna-sional yang kompeten, mengenai masalah yang bersifat umum yang timbul berkenaan dengan Konvensi ini;

    (b) memberitahukan Otorita sebaik mengenai ratifikasi dan konfirmasi formal dan aksesi pada Konvensi ini serta amandemen terhadapnya, maupun mengenai penyangkalan terhadap Konvensi ini;

    (c) memberitahukan Negara-negara Peserta mengenai persetujuan-persetujuan sesuai dengan Pasal 311 ayat 4;

    (d) mengedarkan amandemen-amandemen yang telah diterima sesuai dengan Konvensi ini kepada Negara-negara Peserta untuk keperluan ratifikasi atau aksesi;

    (e) menyelenggarakan pertemuan Negara-negara Peserta yang diperlukan sesuai dengan Konvensi ini.

    3.-- (a) Sekretaris Jenderal juga harus menyampaikan kepada para peninjau yang dimaksud dalam pasal 156 :

    (i) laporan-laporan dimaksud dalam ayat 2 (a);

    (ii) pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 (b) dan (c); dan

    (iii) naskah amandemen yang dimaksud dalam ayat 2 (d), untuk informasi bagi mereka.

    (b) Sekretaris Jenderal harus pula mengundang para peninjau tersebut untuk berpartisipasi sebagai peninjau pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta yang dimaksud dalam ayat 2 (e).

     

    Pasal 320
    Naskah Otentik

     

    Asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama-sama otentik, harus, dengan tunduk pada pasal 305 ayat 2, didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

     

    SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Konvensi ini.

     

    DIBUAT DI MONTEGO BAY, pada tanggal sepuluh bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini