• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    P2TL BAGIAN E PEMBEBASAN

    Minggu, 26 Maret 2023, 17:17 WIB Last Updated 2023-03-26T22:19:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     BAGIAN E
    PEMBEBASAN – PEMBEBASAN

    ATURAN 38

    P E M B E B A S A N

    Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut :

    (a). Pemasangan penerangan-penerangan dengan jarak yang ditentukan didalam Aturan 22, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini.

    (b). Pemasangan penerangan-penerangan dengan perincian warna sebagaimana yang ditentukan didalam seksi 7 Lampiran I Aturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan.

    (c). Penempatan kembali penerangan-penerangan sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial kesatuan-satuan metrik dan pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.

    (d). i. Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan ini merupakan pembebasan tetap.

    ii. Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

    (e). Penempatan kembali penerangan-penerangan tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (b) Lampiran I Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

    (f). Penempatan kembali penerangan-penerangan lambung, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (g) dan 3 (b) Lampiran I Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

    (g). Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam Lampiran III Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

    (h). Penempatan kembali penerangan-penerangan keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 9 (b) Lampiran I Peraturan ini, merupakan pembebasan tetap

    LAMPIRAN I
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini