• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    P2TL Bagian B SEKSI I ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

    Minggu, 26 Maret 2023, 16:36 WIB Last Updated 2023-03-27T07:43:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAGIAN B
    ATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL
    SEKSI 1

    SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN

    ATURAN 4

    PEMBERLAKUAN

    Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.

    ATURAN 5

    PENGAMATAN

    Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

    ***Hal – hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan keliling adalah :

    Menjaga kewaspadaan secara terus – menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan alat – alat yang lain.

    Memperhatikan sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.

    Petugas pengamat harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan tugas lain karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.

    Tugas pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak boleh merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali di kapal – kapal kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang dari tempat kemudi.

    Jika dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.

    Jika kapal menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.

    ***Kondisi – kondisi khusus yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif adalah :

    Berlayar di daerah yang padat lalu lintas kapalnya.

    Berlayar di daerah dekat pantai.

    Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.

    Berlayar di daerah tampak terbatas.

    Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.

    Berlayar pada malam hari.

    ATURAN 6

    KECEPATAN AMAN

    Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada.dalam menentukan kecepatan aman, faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan :

    a. Oleh semua kapal :

    Tingkat penglihatan ;

    Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain ;

    Kemampuan olah gerak kapal ,khususnya yang berhubungan jarak henti dan kemampuan berputar ;

    Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang misalanya lampu lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri ;

    Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada disekitarnya;

    Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada ;

    b. Tambahan bagi kapal kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik

    Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar

    Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai;

    Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber sumber gangguan lain pada penggunaan radar;

    Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup;

    Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar;

    Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain disekitarnya.

    ATURAN 7

    BAHAYA TUBRUKAN

    (a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan .Jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap ada.

    (b). Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat ,jika dipasang dikapal dan bekerja dengan baik ,termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.

    (c). Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.

    (d). Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan ,pertimbangan-pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.

    Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.

    Bahaya demikain kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang menghampiri sebuah kapal dengan jarak yang dekat sekali.

    ATURAN 8

    TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN

    (a). Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan ,jika keadaan mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.

    (b). Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengizinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar ,serangkaian prubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.

    (c). Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu cukup dini ,bersungguh sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat terlalu rapat.

    (d). Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman .Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.

    (e). Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.

    (f). i. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan untuk memberi ruang gerak yang cukup bagi jalan kapal orang lainnya.

    ii. Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.

    iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkkan bahaya tubrukan.

    ATURAN 9

    ALUR-ALUR PELAYARAN SEMPIT

    (a). Kapal jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran yang terletak disis lambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan.

    (b). Kapal dengan panjang kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.

    (c). Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.

    (d). Kapal tidak boleh memotong air pelayaran sempit atau alur pelayaran sempit ,jika pemotongan demikian itu menghalangi jalannya kapal yang hanya dapat belayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran demikian itu.

    Kapal yang disebut belakangan boleh menggunakan isyarat bunyi yang diatur dalam aturan 34 d jika ragu –ragu mengenai maksud pada kapl yang memotong haluan itu.

    (e). i. Dialur atau air pelayaran sempit jika penyusulan dapat dilaksanakan ,hanya kapal yang disusul itu merlakukan tindakan untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman,maka kapal yang bermaksud untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai diisyaratkan dalam aturan 34(c) (i).Kapal yang disuusl itu jika menyetujui harus mermperdengarkan isyarat sesduai dengan yang ditentukan dalam aturan 34(c) (ii)dan mengambil langkah untuk memungkinkan dilewati dengan aman.Jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat –isyarat yang diatur dalam aturan 13.

    ii. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.

    (f). Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya harus berlayar dengan kewaspadaan dan hati-hati dan harus membunyikan isyarat yang sesuai yang diisyaratkan dalam aturan 34(e).

    Setiap kapal ,jika keadaan mengijinkan harus menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur pelayaran sempit.

    ATURAN 10

    TATA PEMISAHAN LALU LINTAS

     

    (a). Aturan ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang ditrima secara syah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanan aturan lainnya.

    (b). Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus :

    Berlayar dijalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu;

    Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.

    Jalur lalu lintas pada umumnya dimasuki atau ditinggal kan dari ujung jalur ,tetapi bilamana tindakan memasuki maupun meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi ,tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.

    (c).Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.

    (d). i Kapal yang berada di sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter ,kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.

    ii Lepas dari sub ayat (d)(i) kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan ,instalasi atau bangunan lepas pantai ,stasion pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalm zona lalu lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.

    (e). Kapal kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur ,pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :

    Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.

    Untuk menangkap ikan pada zona pemisah.

    (f). Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung tata pemisahan lalu lintas harus berlayar sangat hati-hati.

    (g). Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar didalam tata pemisahan lalu lintas atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.

    (h). Kapal yang tidak menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.

    (i). Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi kapal jalan setiapa kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.

    (j). Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kaapl layar tidak boleh merintangi pelayaran aman dari kaapl tenaga yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.

    (k). Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas apabila sedang tugas untuk memelihara keselamatan pelayaran/navigasi dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

    (l). Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila dalam tugas memasang ,merawat atau mengangkat kabel laut dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya

    Bagian B Seksi II

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +