• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB X KENAVIGASIAN

    Senin, 27 Maret 2023, 05:43 WIB Last Updated 2023-03-27T08:07:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BAB X
    KENAVIGASIAN

    Bagian Kesatu
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Pasal 172

    1.     Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.

    2.     Selain untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.

    3.     Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4.     Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha.

    5.     Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diawasi oleh Pemerintah.

    6.     Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:

    a.     memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;

    b.    menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan

    c.      melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

    Pasal 173

    Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat.

    Pasal 174

    Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran serta fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai, dan danau.

    Pasal 175

    1.     Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan hambatan di laut, sungai, dan danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.

    2.     Tanggung jawab Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.

    3.     Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.

    Pasal 176

    1.     Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    2.     Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara dan kapal tertentu.

    Pasal 177

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kedua
    Telekomunikasi-Pelayaran

    Pasal 178

    1.     Pemerintah wajib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi.

    2.     Penyelenggaraan sistem Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.     Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha.

    4.     Telekomunikasi-Pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diawasi oleh Pemerintah.

    5.     Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:

    a.     memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;

    b.    menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan

    c.      melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.

    Pasal 179

    Pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat.

    Pasal 180

    Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomunikasi-Pelayaran serta fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai, dan danau.

    Pasal 181

    1.     Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan Telekomunikasi-Pelayaran dan hambatan di laut, sungai dan danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.

    2.     Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.

    3.     Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.

    Pasal 182

    1.     Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    2.     Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran dikenakan bagi seluruh kapal.

    Pasal 183

    1.     Pemerintah wajib memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar.

    2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 184

    Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Ketiga
    Hidrografi dan Meteorologi

    Pasal 185

    Pemerintah melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayaran, peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau.

    Pasal 186

    1.     Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:

    a.     pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;

    b.    kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan

    c.      bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada Awak Kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.

    2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Keempat
    Alur dan Perlintasan

    Pasal 187

    1.     Alur dan perlintasan terdiri atas:

    a.     alur-pelayaran di laut; dan

    b.    alur-pelayaran sungai dan danau.

    2.     Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.

    3.     Pada alur-pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur.

    4.     Penetapan kriteria klasifikasi alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan teknis dari Menteri yang terkait.

    Pasal 188

    1.     Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.

    2.     Badan usaha dapat diikutsertakan dalam sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran.

    3.     Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib:

    a.     menetapkan alur-pelayaran;

    b.    menetapkan sistem rute;

    c.      menetapkan tata cara berlalu lintas; dan

    d.    menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

    Pasal 189

    1.     Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.

    2.     Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.     keselamatan berlayar;

    b.    kelestarian lingkungan;

    c.      tata ruang perairan; dan

    d.    tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan danau.

    Pasal 190

    1.     Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, Pemerintah menetapkan sistem rute yang meliputi:

    a.     skema pemisah lalu lintas di laut;

    b.    rute dua arah;

    c.      garis haluan yang dianjurkan;

    d.    rute air dalam;

    e.     daerah yang harus dihindari;

    f.       daerah lalu lintas pedalaman; dan

    g.     daerah kewaspadaan.

    2.     Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

    a.     kondisi alur-pelayaran; dan

    b.    pertimbangan kepadatan lalu lintas.

    3.     Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

    Pasal 191

    Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 192

    Setiap alur-pelayaran wajib dilengkapi dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran.

    Pasal 193

    1.     Selama berlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan:

    a.     tata cara berlalu lintas;

    b.    alur-pelayaran;

    c.      sistem rute;

    d.    daerah-pelayaran lalu lintas kapal; dan

    e.     Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

    2.     Nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.

    Pasal 194

    1.     Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia.

    2.     Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    a.     ketahanan nasional;

    b.    keselamatan berlayar;

    c.      eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;

    d.    jaringan kabel dan pipa dasar laut;

    e.     konservasi sumber daya alam dan lingkungan;

    f.       rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;

    g.     tata ruang laut; dan

    h.    rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.

    3.     Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.

    4.     Pemerintah mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.

    5.     Pemerintah menetapkan lokasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran untuk melakukan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.

    Pasal 195

    Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia:

    a.      

    1.     Pemerintah harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keselamatan pada setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan berlayar;

    2.     setiap membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah;

    3.     setiap bangunan atau instalasi dimaksud dalam huruf b, yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik bangunan atau instalasi;

    4.     pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan; dan

    5.     pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib memberikan jaminan.

    Pasal 196

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kelima
    Pengerukan dan Reklamasi

    1.     Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah.

    2.     Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Keenam
    Pemanduan

    Pasal 198

    1.     Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.

    2.     Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa pemanduan.

    3.     Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

    4.     Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.

    5.     Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari Pemerintah.

    6.     Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebaskan bagi:

    a.     kapal perang; dan

    b.    kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.

    Pasal 199

    1.     Petugas Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan, keterampilan, serta pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat.

    2.     Petugas Pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran.

    3.     Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda.

    Pasal 200

    Pengelola terminal khusus atau Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Pasal 201

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, serta penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Ketujuh
    Kerangka Kapal

    Pasal 202

    1.     Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.

    2.     Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

    Pasal 203

    1.     Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.

    2.     Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    3.     Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.

    4.     Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

    5.     Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.

    6.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kedelapan
    Salvage dan Pekerjaan Bawah Air

    Pasal 204

    1.     Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.

    2.     Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan pelayaran dari Menteri.

    Pasal 205

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan salvage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kesembilan
    Sanksi Administratif

    Pasal 206

    1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (6), Pasal 178 ayat (5), Pasal 193 ayat (2), Pasal 198 ayat (2), atau Pasal 200 dikenakan sanksi administratif, berupa:

    a.     peringatan;

    b.    pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau

    c.      pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.

    2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini