• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN

    Senin, 27 Maret 2023, 04:57 WIB Last Updated 2023-03-27T08:02:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAB VI
    HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
    YANG DIDAHULUKAN

    Bagian Kesatu
    Hipotek

    Pasal 60

    1.     Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.

    2.     Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

    3.     Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek.

    4.     Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    5.     Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.

    Pasal 61

    1.     Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek.

    2.     Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek.

    Pasal 62

    Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada penerima hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

    Pasal 63

    1.     Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.

    2.     Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek.

    Pasal 64

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Piutang-Pelayaran yang Didahulukan

    Pasal 65

    1.     Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kapal, pemilik, pencarter, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan.

    2.     Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

    a.     untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;

    b.    untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal;

    c.      untuk pembayaran biaya salvage atas kapal;

    d.    untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan

    e.     untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, dan barang bawaan penumpang yang diangkut di kapal.

    3.     Piutang-pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas kapal untuk menjamin gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e apabila tindakan tersebut timbul sebagai akibat dari:

    a.     kerusakan yang timbul dari angkutan minyak atau bahan berbahaya dan beracun lainnya melalui laut; dan

    b.    bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk, atau sampah radioaktif.

    Pasal 66

    1.     Pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan piutang yang terdaftar.

    2.     Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran terhadap biaya yang timbul selain dari pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

    3.     Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

    a.     biaya yang timbul dari pengangkatan kapal yang tenggelam atau terdampar yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan

    b.    biaya perbaikan kapal yang menjadi hak galangan atau dok (hak retensi) jika pada saat penjualan paksa kapal sedang berada di galangan atau dok yang berada di wilayah hukum Indonesia.

    4.     Piutang-pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 65 mempunyai jenjang prioritas sesuai dengan urutannya, kecuali apabila klaim biaya salvage kapal telah timbul terlebih dahulu mendahului klaim yang lain, biaya salvage menjadi prioritas yang lebih dari piutang-pelayaran yang didahulukan lainnya.

    BAB VII

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +