• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    P2TL BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA

    Minggu, 26 Maret 2023, 17:07 WIB Last Updated 2023-03-27T07:47:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BAGIAN C
    PENERANGAN DAN SOSOK BENDA

    ATURAN 20

    P E M B E R L A K U A N

    (a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.

    (b). Aturan-aturan tentang penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan lain tidak boleh diperlihatkan kecuali apabila penerangan-penerangan demikian tidak dapat terkelirukan dengan penerangan-penerangan yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.

    (c). Penerangan-penerangan yang ditentukan oleh aturan-aturan ini, jika dipasang harus juga diperlihatkan sejak saat matahari terbit sampai saat matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu

    (d). Aturan-aturan tentang sosok-sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.

    (e). Penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.

    ATURAN 21

    D E F I N I S I

    (a). “ Penerangan tiang “ berarti penerangan putih yang ditempatkan disumbu membujur kapal, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 225º dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dikedua sisi kapal.

    (b). “ Penerangan lambung “ berarti penerangan hijau dilambung kanan dan penerangan merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5º dan ditempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dimasing-masing sisinya.

    Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan disumbu membujur kapal.

    (c). “ Penerangan buritan “ berarti penerangan putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135º dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5º dari arah lurus kebelakang dimasing-masing sisi kapal.

    (d). “ Penerangan tunda “ berarti penerangan kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan “ Penerangan buritan “ yang didefinisikan didalam paragrap (c).

    (e). “ Penerangan kedip “ berarti penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.

    (f). “ Penerangan keliling “ berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360º.

    ATURAN 22

    JARAK TAMPAK PENERANGAN

    Penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan-aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam didalam Seksi 8 Lampiran I untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :

    (a). Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :

    – Penerangan tiang 6 mil ;

    – Penerangan lambung 3 mil ;

    – Penerangan buritan 3 mil ;

    – Penerangan tunda 3 mil ;

    – Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning 3 mil.

    (b). Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :

    – Penerangan tiang 5 mil, kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter 3 mil ;

    – Penerangan lambung 2 mil

    – Penerangan buritan 2 mil

    – Penerangan tunda 2 mil

    – Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning 2 mil.

    (c). Di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :

    – Penerangan tiang 2 mil ;

    – Penerangan lambung 1 mil ;

    – Penerangan buritan 2 mil ;

    – Penerangan tunda 2 mil ;

    – Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning 2 mil.

    (d). Di kapal-kapal yang terbenam sebagian atau benda-banda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :

    – Penerangan keliling putih 3 mil.

    ATURAN 23

    KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR

    (a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan :

    Penerangan tiang di depan ;

    Penerangan tiang kedua di belakang dan lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter, tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian, tetapi boleh memperlihatkannya ;

    Penerangan-penerangan lambung ;

    Penerangan buritan.

    (b).Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman disamping penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragrap (a) aturan ini, harus memperlihatkan penerangan keliling kuning kedip.

    (c). i. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling putih dan penerangan-penerangan lambung.

    ii. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan meximumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, memperlihatkan penerangan keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan lambung.

    Penerangan tiang atau penerangan keliling putih dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan,dengan ketentuan bahwa penerangan-penerangan lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur yang sama dengan penerangan tiang atau penerangan keliling putih.

    ATURAN 24

    MENUNDA DAN MENDORONG

    (a). Kapal tenaga bilamana sedang menunda, harus memperlihatkan :

    Penerangan pengganti peneranganyang ditentukan didalam aturan (23) (a) (i) atau (a) (ii), dua penerangan tiang yang bersusun tegak.

    Bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter, tiga penerangan yang demikian itu, bersusun tegak lurus ;

    Penerangan-penerangan lambung ;

    Penerangan buritan ;

    Penerangan tunda, tegak lurus diatas penerangan buritan ;

    Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

    (b).Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan 23.

    (c).Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam hal suatu unit berangkai harus memperlihatkan :

    i. Sebagai pengganti penerangan yang ditentukan didalam aturan 23 (a) (i) atau (a) (ii) dua penerangan tiang yang bersusun tegak lurus ;

    ii. Penerangan-penerangan lambung ;

    iii. Penerangan buritan.

    (d).Kapal tenaga yang dikenai paragrap (a) atau (c) aturan ini, harus juga memenuhi aturan 23 (a) (ii) .

    (e).Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain dari pada yang dinyatakan didalam paragrap (g) aturan ini harus memperlihatkan :

    i. Penerangan-penerangan lambung ;

    ii. Penerangan buritan ;

    iii.Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

    (f).Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu kapal :

    i. Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berantai, harus memperlihatkan penerangan-penerangan lambung di ujung depan ;

    ii. Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan penerangan buritan dan ujung depan, penerangan-penerangan lambung.

    (g) Kapal atau benda yang terbenam sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas, harus memperlihatkan :

    Jika lebarnya kurang dari 25 meter, satu penerangan keliling putih diujung depan atau didekatnya dan satu diujung belakang atau didekatnya kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan penerangan diujung depan atau didekatnya ;

    Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan keliling putih tambahan diujung-ujung paling luar dari lebarnya atau didekatnya ;

    Jika panjangnya lebih dari 100 meter, penerangan-penerangan keliling putih tambahan diantara penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak antara penerangan-penerangan itu tidak boleh lebih dari 100 meter ;

    Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang ditunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta ditempatkan sejauh mungkin di depan.

    (h). Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang ditunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak-tidaknya menunjukan adanya kapal atau benda demikian itu.

    (i). Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu tidak diisyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan oleh aturan 36 terutama untuk mrnerangi tali tunda.

    ATURAN 25

    KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN

    KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG

    (a). Kapal layar yang sedang berlayar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :

    Penerangan-penerangan lambung ;

    Penerangan buritan.

    (b). Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

    (c). Kapal layar yang sedang berlayar, disamping penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang dibawah hijau, tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragrap (b) aturan ini.

    (d). i. Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.

    ii. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.

    ATURAN 26

    KAPAL IKAN

    (a). Kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar hanya boleh memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan oleh aturan ini.

    (b). Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau perkakas lain di dalam air digunakan sebagai alat menangkap ikan, harus memperlihatkan :

    Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegak lurus, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh memperlihatkan keranjang ;

    Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi dari pada penerangan hijau keliling, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian itu, tetapi boleh memperlihatkannya ;

    Bilaman mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas penerangan- penerangan yang ditentukan dalam paragrap ini, penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan.

    (c). Kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan :

    Dua penerangan keliling bersusun tegaklurus, yang di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegaklurus. Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini, boleh memperlihatkan keranjang ;

    Bilamana mana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, penerangan putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas diarah alat penangkap ;

    Bilamana mempunyai kecepatan di air, disamping penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan.

    (d). Kapal yang sedang menangkap ikan dekat sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang diuraikan dengan jelas didalam Lampiran II Peraturan ini.

    (e). Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan ini tetapi hanya penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.

    ATURAN 27

    KAPAL YANG TIDAK TERKENDALIKAN ATAU

    YANG KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS

    (a). Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :

    Dua penerangan merah keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;

    Dua bola atau sosok benda yang serupa, bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;

    Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.

    (b).Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :

    Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang tengah harus putih ;

    Tiga sosok benda bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi dan yang terendah harus bola, sedangkan yang di tengah sosok belah ketupat ;

    Bilamana mempunyai laju di air, penerangan atau penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i) ;

    Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragrap (i) dan (ii) penerangan, penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 30.

    (c). Kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu menyimpang dari haluannya yang ditentukan di dalam Aturan 24 (a) harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam sub paragrap (b) (i) dan (ii) Aturan ini.

    (d). Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam su paragrap (b) (i), (ii) dan (iii) Aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan ,harus memperlihatkan :

    Dua penerangan merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada ;

    Dua penerangan hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukan sisi yang boleh dilewati kapal lain ;

    Bilaman berlabuh jangkar, penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam paragrap ini sebagai ganti penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan 30.

    (e) Bilaman ukuran kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu memperlihatkan semua penerangan dan sosok benda yang ditentukan di dalam paragrap (d) Aturan ini, harus diperlihatkan yang berikut ini :

    Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus dis suatu tempat yang diperlihatkan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang di tengah harus putih ;

    Tiruan bendera kaku “A” dari Kode Internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter. Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.

    (f). Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam Aturan 23 atau atas penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar di dalam Aturan 30,mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga penerangan hijau keliling atau tiga bola. Salah atu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya dan satu dimasing-masing ujung andang-andang depan. Penerangan-penerangan atau sosok benda ini menunjukan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau itu.

    (g). Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman, tidak wajib memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan ini.

    (h). Isyarat-isyarat yang yang ditentukan di dalam Aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam Lampiran IV Peraturan ini.

    ATURAN 28

    KAPAL YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA

    Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga didalam Aturan 23, boleh memperlihatkan tiga penerangan merah keliling bersusun tegak lurus, atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

    ATURAN 29

    KAPAL PANDU

    (a). Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :

    Di puncak tiang atau di dekatnya, dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas putih dan yang di bawah merah ;

    Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan ;

    Bilaman berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i), penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.

    (b). Kapal pandu bilaman tidak sedang bertugas memandu harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.

    ATURAN 30

    KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL YANG KANDAS

    (a). Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :

    Di bagian depan, penerangan putih keliling atau satu bola ;

    Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah dari pada penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i), sebuah penerangan putih keliling.

    (b). Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meterboleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini.

    (c). Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga menggunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan-penerangan yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter ke atas harus memperlihatkan penerangan-penerangan demikian itu.

    (d). Kapal yang kandas harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini dan sebagai tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :

    Dua penerangan merah bersusun tegak lurus ;

    Tiga bola bersusun tegak lurus.

    (e). Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter bilamana berlabuh jangkar, tidak didalam atau didekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau tempat yang biasa dilayari oleh kapal-kapal lain, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (a) dan (b) Aturan ini.

    (f). Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam su paragrap (d) (i) dan (ii) Aturan ini.

    ATURAN 31

    PESAWAT TERBANG LAUT

    Apabila pesawat terbang laut tidak mampu memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benba yang sifat-sifat dan kedudukan-kedudukannya semirip mungkin dengan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda.

    BAGIAN D

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +